Tujuh guru besar dari Fakultas Kedokteran—termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB—mengadakan diskusi mini gratis untuk menyuarakan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru dibentuk.
Apa yang Mereka Kritisi?
- Intervensi Pemerintah
Para guru besar menolak peralihan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir bahwa langkah ini dapat menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional para dokter. - Mutasi Dokter & Dampaknya
Banyak dokter senior yang juga mengajar di FK mengalami pemindahan tugas, yang menimbulkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Langkah ini dinilai mengancam kesinambungan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Mutu
Para guru besar mengingatkan bahwa tanpa Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan siapnya dokter untuk praktek dapat menurun—dengan dampak yang nyata terhadap keselamatan pasien.
Suara Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair): “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen… tidak boleh ada intervensi dari negara.”
- Prof Endang Sutedja (Unpad): “Menteri Kesehatan mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis… tanpa melibatkan kalangan akademisi.”
- Prof Wisnu Barlianto (UB): “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
- Guru besar Unhas & USU: Mengingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan dengan kurang transparan, sehingga berpotensi menimbulkan kesenjangan dalam kompetensi Klinik-Ilmiah.
Reaksi Kemenkes
Pemerintah, melalui staf ahli Menkes, menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap sebagai “sekadar menegaskan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus menilai ini sebagai bentuk intervensi yang dapat melemahkan lembaga profesi.
Kenapa Ini Penting untuk Kita?
- Kualitas Dokter & Spesialis: Independensi kolegium berhubungan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Fungsi Akademik & Klinik: Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan: Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara perlu diperhatikan secara seimbang—tanpa monopoli oleh satu pihak.
Kesimpulan Singkat
Masalah utama | Ringkasan |
---|---|
Akuisisi perguruan tinggi | Dipindahkan ke naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
Risiko & Dampak | Diperlukan upaya menjaga independensi untuk mempertahankan mutu pendidikan & pelayanan kesehatan yang tinggi |
Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses tersebut legal & sifatnya koordinatif; akademisi menyebutnya sebagai intervensi |